Penting untuk Pemda! Prinsip dalam Inmendagri soal Cara Mengedukasi Masyarakat saat PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang hal teknis yang harus dilakukan pemda di Jawa dan Bali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali itu ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Melalui instruksi tersebut, Menteri Tito memerintahkan pemda aktif mencegah kerumunan.
“Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi salah satu diktum dalam Inmendagri tersebut.
Selain itu, Mendagri juga memerintahkan pemda terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan hidup sehat.
“Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi,” tulis Inmendagri bertarikh 20 Juli 2021 itu.
Namun, Inmendagri itu juga memuat prinsip-prinsip yang harus dipegang pemda dalam melakukan pengetatan aktivitas dan edukasi.
Ada 11 prinsip dalam Inmendagri itu, antara lain, mengenai bahaya Covid-19, pentingnya testing dan tracing, hingga vaksinasi.(chi/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang hal teknis yang harus dilakukan pemda di Jawa dan Bali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal