Penting untuk Pemda! Prinsip dalam Inmendagri soal Cara Mengedukasi Masyarakat saat PPKM Darurat

Penting untuk Pemda! Prinsip dalam Inmendagri soal Cara Mengedukasi Masyarakat saat PPKM Darurat
Mendagri Tito Karnavian. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Prinsip Mengedukasi Masyarakat di Daerah PPKM Darurat:

1. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat, misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

2. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

3. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menghindari menyentuh daerah wajah dengan tangan.

4. Jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi (contoh: masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, sedangkan masker N95 lebih baik daripada masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (lebih dari empat jam).

5. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisasi risiko penularan dalam beraktivitas.

6. Mengedepankan pertimbangan jarak;
- Beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah
- Jika terpaksa meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain
- Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

7. Mengedepankan pentingnya mempersingkat durasi dalam pertemuan atau aktivitas yang melibatkan interaksi dengan orang lain.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang hal teknis yang harus dilakukan pemda di Jawa dan Bali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News