Penting, Wacana Amendemen UUD 1945 Tak Terjebak Pada Isu PPHN
Mahyudin mengatakan itu berarti pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan.
Terwujudnya amendemen, khususnya Pasal 22D, bukan perkara mudah, kata Mahyudin.
Diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk berjuang bersama DPD RI demi kepentingan daerah.
"Perlu ada keterbukaan, jangan tiba-tiba UU diketok. Kehadiran DPD RI di sini untuk meminta dukungan dalam rangka kepentingan daerah," ucapnya.
Senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan, kewenangan DPD RI yang telah diamanatkan oleh konstitusi, sejauh ini belum optimal.
Karena itu, diperlukan dukungan penguatan dari daerah.
"DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Padahal, banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah," katanya.
Mahyudin menambahkan, pimpinan dan anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan yang sangat serius untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mahyudin mengingatkan wacana amendemen UUD 1945 penting tak terjebak hanya pada isu PPHN.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah