Pentingkan Anas Ketimbang Rapat, Anggota FD Bisa Diperiksa BK
Kamis, 28 Juni 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR mestinya bisa memanggil Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika serta Anggota Komisi III Saan Mustofa yang memilih menunggu Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibanding ikut rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin, Rabu (27/6).
"Kalau BK mau panggil mestinya panggil. Menurut saya jangan pakai (nunggu) laporan, fungsi BK itu disitu," kata pengamat politik Ray Rangkuti, kepada wartawan, Kamis (28/6), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, harusnya Pasek dan Saan ikut rapat dengan dibanfing menunggu atau menemani Ketua Umum diperiksa KPK."Jelas tidak boleh itu seharusnya," kata Ray lagi.
Ray menambahkan, BK tidak perlu laporan lagi karena masalah itu sudah jelas-jelas terekspos ke publik. Kecuali tindakan-tindakan di luar yang BK tidak punya informasinya. "Misalnya judi, BK tidak punya informasi, jadi publiklah yang berperan. Kalau yang begini-begini (mangkir), ini jelaslah. Tidak perlu ada laporan lagi," kata Ray.
JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR mestinya bisa memanggil Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika serta Anggota Komisi III Saan Mustofa yang memilih
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi