Pentingkan Anas Ketimbang Rapat, Anggota FD Bisa Diperiksa BK
Kamis, 28 Juni 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR mestinya bisa memanggil Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika serta Anggota Komisi III Saan Mustofa yang memilih menunggu Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibanding ikut rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin, Rabu (27/6).
"Kalau BK mau panggil mestinya panggil. Menurut saya jangan pakai (nunggu) laporan, fungsi BK itu disitu," kata pengamat politik Ray Rangkuti, kepada wartawan, Kamis (28/6), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, harusnya Pasek dan Saan ikut rapat dengan dibanfing menunggu atau menemani Ketua Umum diperiksa KPK."Jelas tidak boleh itu seharusnya," kata Ray lagi.
Ray menambahkan, BK tidak perlu laporan lagi karena masalah itu sudah jelas-jelas terekspos ke publik. Kecuali tindakan-tindakan di luar yang BK tidak punya informasinya. "Misalnya judi, BK tidak punya informasi, jadi publiklah yang berperan. Kalau yang begini-begini (mangkir), ini jelaslah. Tidak perlu ada laporan lagi," kata Ray.
JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR mestinya bisa memanggil Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika serta Anggota Komisi III Saan Mustofa yang memilih
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK