Pentingnya Perlindungan IHT di Tengah Pandemi COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Jombang menilai perlindungan industri tembakau dari tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19, serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dilakukan.
Terlebih, kebijakan PPKM Darurat membuat pabrikan mengurangi jam operasional.
Salah satu perlindungan yang bisa dilakukan yakni melalui kebijakan cukai 2022, yang turut mempertimbangkan performa industri hasil tembakau yang sedang terpuruk.
Kebijakan yang tepat diyakini dapat menjaga keberlangsungan industri yang menjadi tumpuan bagi 6 juta orang, termasuk para pekerja di segmen padat karya sigaret kretek tangan.
"Ketika mereka terlindungi masih bisa jalan bagus, maka taraf ekonomi masyarakat akan baik," ujar Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Sumrambah mengatakan, kebijakan yang tepat juga dapat memberikan perlindungan bagi para petani tembakau.
Dia mengatakan, ada sekitar 5.000 hektare pertanian tembakau di wilayah Jombang saat ini.
Senada dengan Sumrambah, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar juga mengatakan IHT terpukul akibat pandemi COVID-19.
Salah satu perlindungan yang bisa dilakukan yakni melalui kebijakan cukai 2022, yang turut mempertimbangkan performa industri hasil tembakau yang sedang terpuruk.
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa