Pentingnya Perlindungan IHT di Tengah Pandemi COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Jombang menilai perlindungan industri tembakau dari tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19, serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dilakukan.
Terlebih, kebijakan PPKM Darurat membuat pabrikan mengurangi jam operasional.
Salah satu perlindungan yang bisa dilakukan yakni melalui kebijakan cukai 2022, yang turut mempertimbangkan performa industri hasil tembakau yang sedang terpuruk.
Kebijakan yang tepat diyakini dapat menjaga keberlangsungan industri yang menjadi tumpuan bagi 6 juta orang, termasuk para pekerja di segmen padat karya sigaret kretek tangan.
"Ketika mereka terlindungi masih bisa jalan bagus, maka taraf ekonomi masyarakat akan baik," ujar Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Sumrambah mengatakan, kebijakan yang tepat juga dapat memberikan perlindungan bagi para petani tembakau.
Dia mengatakan, ada sekitar 5.000 hektare pertanian tembakau di wilayah Jombang saat ini.
Senada dengan Sumrambah, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar juga mengatakan IHT terpukul akibat pandemi COVID-19.
Salah satu perlindungan yang bisa dilakukan yakni melalui kebijakan cukai 2022, yang turut mempertimbangkan performa industri hasil tembakau yang sedang terpuruk.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Film Seribu Bayang Purnama, Cerita Soal Realita Kehidupan Petani
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Ahmad Ali Ingin Petani di Sulteng Bisa Sejahtera, Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Pupuk
- Optimalkan Produksi Beras Nasional, Kementan Siapkan Brigade Pangan dari Bone
- KNPI Apresiasi Kebijakan Prabowo Penghapusan Utang Petani dan Nelayan