Pentolan Buruh Dipanggil Polisi terkait Pelanggaran Prokes, Simak Penjelasan Kombes Yusri
Jumat, 12 Maret 2021 – 20:15 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto/dok: ANTARA/Fianda Rassat
Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Aksi demonstrasi KASBI sebelumnya berlangsung Senin 8 Maret 20201 lalu, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.
Selain di depan Gedung Kemenaker dan ILO, massa aksi juga berkumpul di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law dan penindasan pada perempuan.
Mereka juga menuntut UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan pemerintah dan DPR.(cr3/jpnn)
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos bakal diperiksa pada Senin (15/3).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan