Pentolan Honorer K2: Menulis Saja Gemetaran, Kok Masa Kerja Pensiunan Guru Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah memperpanjang masa kerja guru PNS yang pensiun, mendapat protes keras dari honorer K2. Alasannya, guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) tidak energik lagi.
"Tangannya buat nulis administrasi saja sudah gemetaran, apalagi mau mengajar. Jangankan setelah pensiun, sebelum pensiun saja nyuruh-nyuruh honorer ngerjain administrasi,” kata Dya, pengurus Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Kab Bogor kepada JPNN, Sabtu (3/8).
Dia juga heran pemerintah mengelu-elukan kinerja guru PNS yang masuk BUP. Sebab, faktanya di lapangan guru-guru PNS yang mau pensiun banyak gaptek IT. Mereka mengandalkan honorer.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Lulus Passing Grade Tes PPPK Tahap I jadi Prioritas
“Apaan tuh bilang mereka pintar. Asal tahu saja ya, guru-guru PNS yang mau pensiun itu banyakan gaptek. Mereka cuma bisa buka tutup laptop,” katanya.
Dia lantas mempertanyakan kebijakan pemerintah yang enggan mengangkat honorer K2 jadi PNS dengan alasan usia tidak memenuhi syarat. Namun, malah memperpanjang guru-guru PNS yang pensiun dan notabene sudah uzur.
"Katanya kemarin kami ketuaan kalau jadi PNS. Nah sekpentolan arang yang PNS dan pensiun suruh jadi muda lagi. Jadi kaya aplikasi yang sempat viral muka muda dibuat tua. Yang tua dimudain," tandasnya sambil tertawa.(esy/jpnn)
Rencana pemerintah memperpanjang masa kerja guru PNS yang pensiun, mendapat protes keras dari honorer K2. Alasannya, guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) tidak energik lagi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pentolan Honorer K2 Sebut RUU ASN Janji Politik Jelang Pemilu, Waspadalah!
- Tak Ada Rekrutmen CPNS, Banyak Guru Pensiun, Jumlah PNS Turun, Inilah Solusinya
- Honorer K2 Tendik Diperbolehkan Mengajar, Ikut Seleksi PPPK Guru, Alhamdulillah
- Pentolan Honorer K2 Tuding Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Dituntut Ganti Rugi
- Ini Data Jumlah Guru Pensiun dan Lulusan PPG, Silakan Bandingkan, Ya Ampun
- Pentolan Honorer K2 Menantang DPR Menuntaskan Revisi UU ASN sebelum Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023