Pentolan Honorer K2: Oh No, Sabar Itu Ada Batasnya
jpnn.com, JAKARTA - Nasib para honorer K2 (kategori dua) hingga kini belum jelas kapan akan diangkat menjadi CPNS. Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan mereka menjadi CPNS, juga tidak jelas akan akan dimulai pembahasannya.
Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I Aceh Taufik Yahya menyatakan menunggu perkembangan hingga akhir April ini.
"Kami menunggu sampai akhir April. Jika tidak ada pembahasan pengangkatan K2 apa harus diam dan sabar lagi? Oh no, sabar itu ada batasnya," cetusnya saat dihubungi JPNN, Rabu (18/4).
Senada dengan Taufik, Yunian Karianto, koordinator wilayah (Korwil) FHK2 DKI Jakarta juga menyatakan masih menahan diri dan menunggu pembahasan Revisi UU ASN.
"Mudah-mudahan ada keseriusan pemerintah untuk segera mengesahkan payung hukum untuk K2 yaitu Revisi UU ASN. Untuk langkah selanjutnya kami tunggu instruksi Ketum FHK2I," ucapnya.
Ridwan, korwil FHK2I Bengkulu, juga mengungkapkan jika bulan ini tidak ada kejelasan tentang revisi UU ASN, sudah seharusnya K2 bertindak dengan cara aksi besar-besaran.
"Kami masih bersabar menunggu kejelasan tentang pengangkatan K2 hingga bulan ini. Kalau memang tidak juga, berarti kamj harus mengambil langkah supaya pemerintah mengetahui keberadaan K2 dengan jalan terakhir demo," cetusnya. (esy/jpnn)
Para honorer K2 menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran jika hingga akhir April ini belum juga ada kepastian diangkat menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja