Pentolan Honorer K2: Pemerintah Sudah Zalim pada PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih berharap pemerintah tetap berkomitmen menerbitkan perpres penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Nur, pemerintah tetap harus memperhatikan nasib honorer K2, terutama yang sudah lulus PPPK, meski wabah virus corona kian merajalela.
Nur menjelaskan, sebanyak 51 ribu honorer K2 tidak mendapatkan gaji sebagai PPPK setelah satu tahun lulus.
Selain itu, sambung Nur, ada banyak PPPK yang tidak menerima gaji sejak Januari 2020.
“Bukankah ini namanya pemerintah sudah zalim ke PPPK?" kata Nur, Jumat (20/3).
Nur menjelaskan, pihaknya menyadari bahwa virus corona tengah menggila di berbagai daerah di tanah air.
Pihaknya pun merasa sangat prihatin. Akan tetapi, sambung Nur, honorer K2 juga membutuhkan kejelasan nasib.
Dia menjelaskan, perpres penggajian PPPK merupakan utang yang harus dibayar oleh pemerintah meskipun Indonesia saat ini dilanda virus corona.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih berharap pemerintah tetap berkomitmen menerbitkan perpres penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup 7 Januari, Honorer Tendik Minta Tambahan Kuota
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info