Pentolan Honorer K2: Siapa yang Menjamin PPPK Diperpanjang Masa Kontraknya?
jpnn.com - JAKARTA - Pentolan honorer K2 Asmaron Batubara menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah mengalihkan tenaga non-ASN ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Alasannya, pengabdian honorer K2 rerata minimal 18 tahun itu diganti dengan status pegawai kontrak.
Bagi honorer K2 tenaga administrasi di Dinas Kesehatan Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara itu, kebijakan PPPK hanya untuk membuang mereka.
"Memangnya ada yang menjamin kalau habis kontrak, maka kontraknya tetap diperpanjang," kata Asmaron kepada JPNN.com, Minggu (20/11).
Dia menilai program PPPK secara tidak langsung memudahkan langkah pemerintah membuang honorer K2.
Sebab, tidak ada jaminan bahwa ketika seorang PPPK menyelesaikan masa kontraknya akan tetap dipertahankan.
"Sudah rahasia umum itu, kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak suka dengan pegawainya, maka akan disingkirkan," ujarnya.
Dia mencontohkan pejabat-pejabat pemda yang dinonjobkan oleh PPK. Pejabat karier PNS saja disingkirkan PPK, apalagi PPPK yang hanya pegawai kontrak.
Pentolan honorer K2 bertanya, siapa yang menjamin PPPK diperpanjang masa kontraknya ketika sudah selesai?
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer