Pentolan Honorer K2: Solusi Terbaik ya Diangkat jadi PPPK

Pentolan Honorer K2: Solusi Terbaik ya Diangkat jadi PPPK
Tenaga honorer K2 Kabupaten Ciamis melakukan aksi cap darah dan membubuhkan tanda tangan penolakan tes CPNS 2018,Kamis (13/09). Foto: Iman S Rahman/ Radar Tasikmalaya/JPNN.com

Kepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Jarkasih mengatakan, Pemkab Tanjung Jabung Barat mengusulkan sebanyak 530 kuota penerimaan CPNS 2018 kepada Kemenpan-RB. Akan tetapi, kuota yang disetujui hanya sebanyak 197 formasi.

Formasi yang diterima diantaranya, 83 tenaga pendidik, 81 tenaga kesehatan, dan 33 tenaga teknis infrastruktur.

Terkait honorer K2 yang telah mengabdi sejak Januari 2005 dan usia 35 tahun ke atas, memang tidak bisa mengikuti tes CPNS.

BACA JUGA: Ini Hasil Pertemuan ADKASI dan MenPAN-RB terkait Honorer K2

‘‘Honorer K2 yang pernah mengikuti tes CPNS pada tahun 2013 yang lalu bisa mendapatkan jalur khusus. Dengan persyaratan nya salah satunya adalah menunjukkan bukti berkas tes CPNS tahun 2013 yang lalu, kalau hilang yang bisa diambil di BKN regional. Dan Usia belum mencapai 35 tahun. Kalau tenaga pendidik sudah menyelesaikan pendidikan S1 nya sebelum tahun 2013. Itu yang bisa masuk dalam jalur khusus. Kalau itu tidak terpenuhi maka sistem akan menolak dengan sendirinya,’‘ tutupnya. (JE/jpnn)


Jika memang honorer K2 usia di atas 35 tahun tidak punya kesempatan lagi jadi CPNS, maka bisa diangkat jadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News