Pentolan Honorer sampai Terkejut, DPR: Tak Hanya PPPK Paruh Waktu

Yang pasti, lanjutnya, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer.
"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang, kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” terang Doli.
Progres Pembahasan RUU ASN
Dari sisi pemerintah tampaknya juga berupaya mengejar agar RUU ASN segara disahkan.
Dalam rangka membahas pokok-pokok RUU ASN, MenPAN-RB Azwar Anas menggelar diskusi bersama Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dan Key Opinion Leader, di Jakarta, Selasa (25/7).
Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, diskusi juga dihadiri Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasodjo, Dosen Universitas Brawijaya Andi Fefta Wijaya, Dosen Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Efendi Ghazali, Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Riant Nugroho, dan Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Bahrul Hayat.
Terbaru, Rabu (26/7), KemenPAN-RB menggelar uji publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni menyebutkan ada tujuh klaster yang menjadi pembahasan dalam RUU ini.
Salah satu klaster di RUU ASN ialah penyelesaian masalah honorer atau non-ASN. (sam/esy/jpnn)
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi K2 menolak wacana PPPK Paruh Waktu di RUU ASN. Bandingkan dengan pernyataan Ketua Komisi II DPR.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun