Pentolan K2: Hukum Pemda yang Masih Rekrut Honorer, Segera Buka Pendaftaran PPPK!

Pentolan K2: Hukum Pemda yang Masih Rekrut Honorer, Segera Buka Pendaftaran PPPK!
Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto. Foto dok. PHK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengapresiasi niat pemerintah untuk menyelesaikan 1,7 juta tenaga non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka tersebut berdasarkan pendataan tahun 2022.

Di sisi lain, Sahirudin mengaku ragu atas keseriusan pemerintah, karena hingga akhir Juli ini belum ada tanda-tanda perekrutan PPPK 2024. 

"Komitmen pemerintah untuk menuntaskan honorer hingga akhir Desember 2024. Jangan bilang kalau cuma PHP alias pemberi harapan palsu ya," terang Sahirudin kepada JPNN.com, Jumat (26/7). 

Udin, sapaan akrab Sahirudin, mengingatkan pemerintah bahwa makin diulur pendaftaran PPPK 2024, kian banyak tenaga honorer yang dirugikan karena persoalan usia. 

Mimpi seorang honorer walaupun hanya satu tahun, bahkan sebulan saja ingin merasakan bagaimana status ASN itu melekat di dada sebagai pengobat lelah setelah belasan bahkan puluhan tahun mengabdikan diri kepada negara. 

Walaupun pahit dan sakit karena hanya sebentar, tetapi minimal gaji ASN itu bisa mereka rasakan meski sekejap. 

"Kami mengingatkan KemenPAN-RB agar mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang sampai saat ini masih tetap melakukan perekrutan tenaga non-ASN yang sudah jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 pada Bab XIII larangan Pasal 65 ayat 1 dan Bab XIV ketentuan Penutup Pasal 66," bebernya. 

Dia mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secepatnya membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga honorer yang akan masuk usia pensiun bisa mengikuti seleksi.

Pemerintah harus beri sanksi berat kepada pemda yang masih merekrut honorer, segera buka pendaftaran PPPK 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News