Pentolan K2 Menuding Pendataan Honorer Langgar UU, Astaga!
jpnn.com, JAKARTA - Pentolan honorer K2 dari Kota Palopo, Faizal Bilal Rizkilah menilai SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli melanggar undang-undang.
Menurut dia pemerintah keliru dengan mengeluarkan SE pendataan tenaga non-ASN, baik honorer K2 dan non-K2 di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
"Sebenarnya sejak 2014 begitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, sudah ada larangan merekrut honorer," kata Faizal kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).
Dia heran mengapa sekarang ada SE Pendataan Honorer, apalagi salah satu poin SE tersebut adalah mendata non-K2 yang hanya mengabdi satu tahun ini.
Sejumlah regulasi yang melarang perekrutan honorer sudah ada jauh sebelum UU ASN diterbitkan. Mulai dari PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012.
"Itu kenapa sekarang ada pendataan honorer dengan minimal setahun masa kerja, cut off 31 Desember. Apakah itu tidak melanggar regulasi yang dibuat pemerintah sendiri," terang Faizal yang juga pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TTA) Kota Palopo.
Dengan diakomodasinya honorer non-K2, Faizal mengatakan itu menjadi ancaman bagi mereka. Honorer K2 merasa terzalimi dan tidak dihargai.
Faizal mengungkapkan honorer K2 marah, karena kebijakan tersebut membuat mereka kalah dengan tenaga non-ASN yang baru satu tahun mengabdi.
Pentolan honorer K2 menuding pendataan honorer melanggar UU. Keseriusan pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2 juga dipertanyakan
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?