Pentolan K2 Ungkap 5 Kebijakan Pemerintah Ini jadi Bencana Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Pentolan K2 mengungkapkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi 'bencana' bagi honorer.
Menurut Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti sejak 2015 hingga saat ini pemerintah tidak merealisasikan janjinya menyelesaikan masalah honorer K2.
Dari penilaiannya, rekrutmen PPPK 2023 yang digembar-gemborkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ada formasi khusus untuk honorer K2 termasuk tenaga teknis administrasi (TTA) hanya isapan jempol. Faktanya, formasi PPPK teknis 2023 42.826.
Bandingkan dengan jumlah honorer K2 tenaga teknis administrasi di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 200 ribu lebih.
"Apakah ada jaminan honorer K2 tenaga teknis administrasi akan jadi prioritas, enggak ada kan, apalagi pemerintah tetap membuka kesempatan untuk pelamar umum dan tenaga non-ASN yang jumlahnya jauh lebih banyak," kata Kang Itong, sapaannya kepada JPNN.com, Rabu (9/8).
Dia berharap pemerintah jangan asal membuat kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan kesan program PPPK proyek pencitraan semata.
Pemerintah dinilai telah merakit bom waktu dengan kebijakannya sendiri. Kang Itong menyodorkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi bencana bagi honorer, yaitu:
1. Persoalan regulasi aturan tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 melalui PP 56 tahun 2012 yang dianggap sudah tidak berlaku. Faktanya pemerintah terus menggunakan aturan hukum tersebut dalam pengangkatan CPNS.
Pentolan K2 mengungkap 5 fakta kebijakan pemerintah ini jadi bencana bagi honorer.
- SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu