Pentolan K2 Ungkap 5 Kebijakan Pemerintah Ini jadi Bencana Honorer

Pentolan K2 Ungkap 5 Kebijakan Pemerintah Ini jadi Bencana Honorer
Pentolan K2 Ungkap 5 Kebijakan Pemerintah Ini jadi Bencana Honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan K2 mengungkapkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi 'bencana' bagi honorer.

Menurut Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti sejak 2015 hingga saat ini pemerintah tidak merealisasikan janjinya menyelesaikan masalah honorer K2. 

Dari penilaiannya, rekrutmen PPPK 2023 yang digembar-gemborkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ada formasi khusus untuk honorer K2 termasuk tenaga teknis administrasi (TTA) hanya isapan jempol. Faktanya, formasi PPPK teknis 2023 42.826.

Bandingkan dengan jumlah honorer K2 tenaga teknis administrasi di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 200 ribu lebih.

"Apakah ada jaminan honorer K2 tenaga teknis administrasi akan jadi prioritas, enggak ada kan, apalagi pemerintah tetap membuka kesempatan untuk pelamar umum dan tenaga non-ASN yang jumlahnya jauh lebih banyak," kata Kang Itong, sapaannya kepada JPNN.com, Rabu (9/8).

Dia berharap pemerintah jangan asal membuat kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan kesan program PPPK proyek pencitraan semata. 

Pemerintah dinilai telah merakit bom waktu dengan kebijakannya sendiri. Kang Itong menyodorkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi bencana bagi honorer, yaitu:

1. Persoalan regulasi aturan tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 melalui PP 56 tahun 2012 yang dianggap sudah tidak berlaku. Faktanya pemerintah terus menggunakan aturan hukum tersebut dalam pengangkatan CPNS. 

Pentolan K2 mengungkap 5 fakta kebijakan pemerintah ini jadi bencana bagi honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News