Pentolan Ormas Diringkus Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget

jpnn.com, BALI - Seorang pentolan organisasi kemasyarakatan (ormas) diringkus Polda Bali, bersama tiga tersangka lainnya.
Teka teki kepemilikan 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 32 gram kokain, 2.6 kg ganja, MDMA 7,38 gram dan 796 butir ekstasi akhirnya terungkap.
Dilansir dari JPNN Bali (bali.jpnn.com), keempat tersangka yang diringkus masing-masing berinisial KMS, KS, AAP, dan KR.
Pentolan ormas tersebut diamankan lantaran diduga terlibat langsung dalam kasus kepemilikan narkoba.
Tangkapan kali ini yang terbesar selama 2022.
"Kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap bandar besar mereka."
"Untuk detailnya akan diungkap dalam konferensi pers besok (Senin, red)," ujar Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya dua tersangka, yakni KMS dan KS pada Jumat (8/4) malam.
Pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan diringkus Polda Bali, barang buktinya banyak banget.
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!