Pentolan Ormas Diringkus Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget

jpnn.com, BALI - Seorang pentolan organisasi kemasyarakatan (ormas) diringkus Polda Bali, bersama tiga tersangka lainnya.
Teka teki kepemilikan 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 32 gram kokain, 2.6 kg ganja, MDMA 7,38 gram dan 796 butir ekstasi akhirnya terungkap.
Dilansir dari JPNN Bali (bali.jpnn.com), keempat tersangka yang diringkus masing-masing berinisial KMS, KS, AAP, dan KR.
Pentolan ormas tersebut diamankan lantaran diduga terlibat langsung dalam kasus kepemilikan narkoba.
Tangkapan kali ini yang terbesar selama 2022.
"Kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap bandar besar mereka."
"Untuk detailnya akan diungkap dalam konferensi pers besok (Senin, red)," ujar Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya dua tersangka, yakni KMS dan KS pada Jumat (8/4) malam.
Pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan diringkus Polda Bali, barang buktinya banyak banget.
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok