Pentolan Ormas Kober Dibekuk Terkait Tawuran Maut di Menteng Dalam
Rabu, 06 Januari 2016 – 04:40 WIB
Tersangka Hasan sendiri dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang membuat seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Askop dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Membuat Seseorang Luka Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi sendiri masih mengejar 12 orang lainnya yang terlibat dalam tawuran itu. Mereka adalah pelaku tawuran dari kedua kelompok yang diduga secara langsung melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka.
”Makanya kami mengimbau agar nama-nama yang disebutkan itu sebaiknya saja segera menyerahkan diri sebelum kami yang menangkap,” pungkas Krishna. (ind/dil/jpnn)
JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai aktor intelektual tawuran maut di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan pada malam pergantian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak