Pentolan Ormas Kober Dibekuk Terkait Tawuran Maut di Menteng Dalam

Pentolan Ormas Kober Dibekuk Terkait Tawuran Maut di Menteng Dalam
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti. Foto : dok jpnn

Tersangka Hasan sendiri dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang membuat seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Askop dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Membuat Seseorang Luka Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi sendiri masih mengejar 12 orang lainnya yang terlibat dalam tawuran itu. Mereka adalah pelaku tawuran dari kedua kelompok yang diduga secara langsung melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka.

”Makanya kami mengimbau agar nama-nama yang disebutkan itu sebaiknya saja segera menyerahkan diri sebelum kami yang menangkap,” pungkas Krishna. (ind/dil/jpnn)

JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai aktor intelektual tawuran maut di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan pada malam pergantian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News