Penugasan Wasit Tergantung Exco
Putaran Kedua IPL
Rabu, 04 September 2013 – 05:47 WIB
Sesuai dengan pasal 49 statuta PSSI, Komite wasit bisa menentukan dan menunjuk wasit untuk memimpin sebuah pertandingan. berdasarakan itulah, saat ini PSSI melalui Komite wasit memiliki wewenang penuh melakukan penunjukan.
Sementara itu, LPIS menyebutkan segera memberikan SK yang menyatakan bahwa penugasan wasit menjadi otoritas dari LPIS. Sementara, Komite wasit hanya menyiapkan nama-nama yang layak menjadi wasti IPL sesuai dengan SK saat IPL akan bergulir awal 2013 silam. (aam)
JAKARTA-Penugasan wasit dalam kompetisi Indonesia Premier League (IPL) untuk sementara tak berubah. Sampai laga pada 7 September mendatang, LPIS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Sektor Andalan PBSI untuk Meraih Juara Indonesia Masters 2025
- UFC Fight Night Segera Digelar di Indonesia
- Jadwal MotoGP 2025, Kapan Mampir ke Mandalika?
- Pelatih Anyar Persis Solo Pernah Melukai Timnas Indonesia
- Liga Champions Memasuki Masa Krusial, Cek Klasemen
- Pep Guardiola: Masa Buruk Ini akan Segera Berlalu