Penuh Emosi, AKP Robin Sebut Pimpinan KPK Ini Harus Masuk Penjara
Senin, 20 Desember 2021 – 21:44 WIB
"Saya berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ucap Robin.
Robin dituntut 12 tahun penjara. Dia dianggap telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Robin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKP Stepanus Robin Pattuju ingin memenjarakan Lili Pintauli Siregar. Robin mengeklaim Lili ikut memainkan perkara di KPK.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Ketua KPK Berpantun, Singgung Anak Jualan Pisang hingga Pesawat Gratifikasi