Penuhi Jam Mengajar, Guru Boleh Mengajar di Sekolah Lain
jpnn.com, PALU - Guru mata pelajaran boleh mengajar di skeolah lain. Pasalnya, jika hanya mengajar di sekolah dimana dia bertugas maka jam mengajarnya tak terpenuhi. Itu disebabkan kurangnya siswa baru tahun pelajaran 2018/2019.
Itulah yang terjadi di SMPN 14 Palu, Sulteng. Wakasek Kurikulum SMPN 14 Palu, Hapna M. Ahaba menuturkan, hampir seluruh sekolah kasusnya kekurangan jam mengajar guru.
Untuk mengantisipasi hal tersebut pihak sekolah memberikan keleluasaan kepada guru-guru mata pelajaran yang tidak cukup jamnya di sekolah untuk segera mengambil jam tambahan di sekolah lain.
“Jadi kalau tidak cukup jamnya di sekolah asal maka guru tersebut harus mencari jam mengajar di sekolah luar dan kalau tidak dapat jam tambahan berarti tidak dibayar Sertifikasinya,” ungkapnya kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Dia menyebut sejumlah faktor yang mempengaruhi kurangnya jam mengajar guru, salah satunya kurangnya siswa baru, yang berdampak tidak terpenuhinya beberapa rombel (rombongan belajar). Minimnya siswa yang mendaftar pada PPDB lalu membuat sekolah yang terletak di Jalan Soeprapto ini harus mengurangi jumlah rombelnya.
“Itu sebabnya seperti kalau rombelnya kurang dan guru mata pelajaran dalam satu sekolah itu berlebihan otomatis berarti tidak cukup jam mengajar,” katanya. (slm)
Karena jumlah rombel siswa sedikit, jam mengajar guru tidak memenuhi persyaratan sehingga boleh mengajar di sekolah lain.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas