Penuhi Keterwakilan Perempuan, Guspardi Gaus Apresiasi Kinerja Timsel KPU-Bawaslu
![Penuhi Keterwakilan Perempuan, Guspardi Gaus Apresiasi Kinerja Timsel KPU-Bawaslu](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/09/08/IMG_20200908_125458.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Timsel KPU-Bawaslu yang telah menetapkan dan melaporkan nama-nama calon anggota penyelenggara pemilu periode 2022-2027 kepada Presiden.
Nama yang lolos telah memenuhi representasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen (tiga puluh persen).
Menurut Guspardi, Timsel telah menunjukkan komitmennya untuk mengakomodir keterwakilan perempuan.
Dari 14 nama calon anggota KPU, 4 orang adalah perempuan. Sementara dari 10 nama calon anggota Bawaslu juga terdapat 3 orang perempuan,” ujar Guspardi Kamis (13/1).
Komposisi keterwakilan perempuan dalam daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang pemilu.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11), mengamanatkan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, Komisi II akan menentukan tujuh nama dari 14 nama calon anggota KPU dan 5 nama dari 10 nama calon anggota Bawaslu untuk dipilih sebagai anggota KPU dan Bawaslu melalui mekanisme fit and proper test.
Politikus PAN ini berharap DPR juga harus menjaga komitmen keterwakilan perempuan di dalam komposisi anggota KPU-Bawaslu priode 2022-2027. Sebab, nama-nama yang telah diserahkan oleh timsel kepada Presiden, nantinya akan mengikuti fit and proper test di Komisi II DPR.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Timsel KPU-Bawaslu yang telah menetapkan dan melaporkan nama-nama calon anggota penyelenggara pemilu periode 2022-2027 kepada Presiden.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan