Penuhi Panggilan KPK, Atut Diteriaki Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai saksi untuk pengacara Susi Tur Andayani, tersangka kasus dugaan suap sengketa penanganan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (11/10).
Atut sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13.26 WIB. Meski begitu, dia tidak banyak berkomentar perihal pemeriksaannya. "Assalamualaikum," katanya.
Pada saat Atut mendatangi KPK, terlihat beberapa aparat kepolisian melakukan penjagaan yang menyusun barisan. Kedatangan Atut juga disambut aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Saat Atut masuk pelataran KPK, mereka meneriakinya dengan sebutan koruptor.
Tak lama setelah Atut masuk lobi KPK, mahasiswa Untirta juga meneriakkan sebuah yel-yel. "Ampar-ampar pisang, pisangku belum matang, Kita takkan pulang sebelum Atut pulang," kata para mahasiswa Untirta.
Seperti diketahui, KPK sudah meminta permintaan cekal ke imigrasi sejak 3 Oktober 2013 untuk Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK. Ia dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Susi, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK mendapat barang bukti uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai saksi untuk pengacara Susi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate