Penuhi Panggilan KPK, Sekjen Jokpro Bantah Terlibat Kasus Suap Perkara MA
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Timothy mengaku kehadirannya di lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan keterangan dalam kepasitasnya sebagai saksi kepada penyidik KPK tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Saya memenuhi undangan dari KPK dengan kapasitas saya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya sudah memberikan keterangan kepada Penyidik KPK berdasarkan pengetahuan dan fakta yang terjadi,” ujar Timothy dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Timothy menegaskan kepada penyidik bahwa dirinya tidak tahu-menahu persoalan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dia menjelaskan hanya dimintai keterangan terkait hubungannya dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka selaku salah satu tersangka pemberi suap.
“Saya ditanyakan pengetahuan dan hubungan saya dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan saudara (om) jauh saya,” terangnya.
Dia juga mengaku ditanya soal apakah dirinya mengetahui terkait kasus yang sedang berjalan.
"Saya jawab bahwa saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” imbuh Timothy.
Sekjen Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA yang sedang didalami oleh KPK.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP