Penuhi Panggilan KPK, Tersangka E-KTP Gunakan Tongkat
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan, usai ditahan KPK pada 19 Oktober lalu.
Tersangka dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu mengenakan tongkat untuk membantunya berjalan saat keluar mobil tahanan.
Sebelumnya, Sugiharto menjalani pemeriksaan di KPK menggunakan kursi roda lantaran kondisinya yang sakit.
Namun, Sugiharto bungkam saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya hari ini.
Dia langsung berjalan perlahan bersama tahanan lain yang menumpangi mobil tersebut, yakni Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Sugiharto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada 19 Oktober lalu untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.(Put/jpg/chi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk pertama kalinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai