Penuhi Panggilan KPK, Tersangka e-KTP Naik Kursi Roda
jpnn.com - JAKARTA - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka kasus e-KTP, Sugiharto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/10).
Kedatangan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Saat tiba di KPK, Sugiharto terlihat meggunakan kursi roda. Ia ditemani kuasa hukumnya yang bernama Kuncoro.
Menurut Kuncoro, kliennya menjadi saksi bagi bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman yang juga tersangka dalam kasus e-KTP. "Saksi tersangka Irman," kata Kuncoro.
Lantas, mengapa Sugiharto menaiki kursi roda? Kuncoro mengatakan, hingga saat ini kliennya masih dalam kondisi sakit sehingga harus menggunakan kursi roda ke KPK.
Kuncoro menambahkan, kliennya hanya bisa berkomunikasi secara verbal karena ada peradangan di otak. Sugiharto bahkan sempat menjalani rawat inap.
"Sekarang rawat jalan. Nginap di (RS) Siloam sepuluh hari. Tapi karena faktor keuangan pulang," ujar Kuncoro.
Sugiharto telah menyandang status tersangka selama 2,5 tahun sejak penyidikan bergulir pada 2014. Hingga kini, ia belum ditahan KPK.
JAKARTA - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka kasus e-KTP, Sugiharto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati