Penuhi Panggilan KPK, Tersangka e-KTP Naik Kursi Roda

Penuhi Panggilan KPK, Tersangka e-KTP Naik Kursi Roda
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari pihak Sugiharto terkait sakitnya.  "Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," kata Yuyuk beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Sugiharto dan Irman.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP yang nilainya mencapai Rp 6 triliun itu.  Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.(Put/jpg)


JAKARTA - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka kasus e-KTP, Sugiharto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News