Penuhi Panggilan KPK, Tersangka e-KTP Naik Kursi Roda
Senin, 17 Oktober 2016 – 12:47 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari pihak Sugiharto terkait sakitnya. "Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," kata Yuyuk beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Sugiharto dan Irman.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP yang nilainya mencapai Rp 6 triliun itu. Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.(Put/jpg)
JAKARTA - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka kasus e-KTP, Sugiharto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living