Penuhi Panggilan KPK, Tersangka e-KTP Naik Kursi Roda
Senin, 17 Oktober 2016 – 12:47 WIB

Ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari pihak Sugiharto terkait sakitnya. "Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," kata Yuyuk beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Sugiharto dan Irman.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP yang nilainya mencapai Rp 6 triliun itu. Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.(Put/jpg)
JAKARTA - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka kasus e-KTP, Sugiharto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai