Penuhi Panggilan Penyidik, Roy Suryo Beri Informasi Terbaru Soal Lucky Alamsyah
Rabu, 02 Juni 2021 – 16:41 WIB
LA juga dinilai melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Roy juga berterima kasih pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah cepat, sigap, dan tanggap memproses laporannya tersebut.
Selain memeriksa Roy, penyidik juga memeriksa tiga saksi di antaranya Heru Nugroho, Theresia, dan Pitra Romadoni Nasution.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi," ungkap Roy.(cr3/jpnn)
Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Soal Fufufafa, Reza Ungkap Bahaya Otak Kecanduan Film Dewasa
- Roy Suryo Ungkap Temuan soal Akun Fufufafa