Penuhi Panggilan Polda Metro, Sofyan Jacob: Saya Purnawirawan Polri Taat Hukum
Senin, 17 Juni 2019 – 13:45 WIB
Sofyan dilaporkan oleh seorang pihak di Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya sama dengan pelapor tersangka makar Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Laporan di Bareskrim itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (jpc/jpnn)
Pemeriksaan ini merupakan panggilan ketiga untuk Sofyan. Pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Senin (10/6/2019) lalu ia tak bisa hadir dengan alasan sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Luar Negeri, Mantan Presiden Hadapi Tuduhan Makar
- Eggi Sudjana Mangkir Hari Ini, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang
- Eggi Sudjana tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Istri Bantah Yudi Pendiri Negara Rakyat Nusantara Melakukan Makar
- Dakwah Jadi Alasan Ketum FPI Mangkir Panggilan Polisi
- Polda Metro Pengin Periksa Ketum FPI, Pengacara Heran