Penuhi Syarat, PT PSS Kantongi Izin Pendirian Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Penuhi Syarat, PT PSS Kantongi Izin Pendirian Kawasan Berikat dari Bea Cukai
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Kukuh Sumardono Basuki menyerahkan izin pendirian kawasan berikat kepada direksi PT PSS. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Bea Cukai memberikan izin pendirian kawasan berikat kepada PT Perindustrian Sawit Synergi (PT PSS).

Upaya ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai menggerakkan laju perekonomian daerah sebagai dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Kukuh Sumardono Basuki menyampaikan pemberian izin kawasan berikat diberikan setelah PT PSS memenuhi semua syarat, termasuk melakukan pemaparan proses bisnis perusahaan.

Paparan tersebut dimulai dari profil usaha, proses produksi, running live IT inventory dan CCTV, dampak ekonomi, dan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

"Presentasi tersebut dilakukan secata hybrid dengan pertemuan tatap muka dan online meeting yang dihadiri Direksi PT PSS, Bea Cukai, dan perwakilan Ditjen Pajak yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Kutai Timur sesuai lokasi rencana pendirian pabrik refinery nantinya," kata Kukuh.

PT PSS menjadi pengusaha kawasan berikat keempat yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO) dan dari 20 pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) pada lingkup Kanwil Bea Cukai Kalbagtim.

Kukuh menjelaskan kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

"Pendirian kawasan berikat pertama di bawah koordinasi Bea Cukai Sangatta ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam hal meningkatkan penerimaan negara melalui bea keluar, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak," ujar Kukuh. (mrk/jpnn)

PT PSS dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin pendirian kawasan berikat dari Bea Cukai


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News