Penuhi Undangan Pansus, Yusril Tetap Bersikap Netral
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan memenuhi undangan resmi rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/7) pukul 14.00 WIB.
Yusril menjelaskan, dalam undangan resmi yang diterimanya disebutkan acara besok adalah "Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara".
Dalam term of reference (TOR) yang dikirim DPR via email, Yusril diminta menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara. Kemudian dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.
"Diminta juga kepada saya untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (10/7).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) KPK.
“Karena saya pada tahun 2002 mewakili pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai," tegas dia.
Yusril mengaku akan menjelaskan apa yang diminta DPR itu berdasarkan ilmu dan pengalaman yang dimilikinya serta prinsip-prinsip akademik dijunjung tinggi.
“Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR tersebut, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK,” paparnya.