Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan

Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono yang jadi tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama masih diperiksa, belum ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim Dittipidsiber Bareskrim menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu belum ditahan.

“Tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) malam.

Salah satu polwan itu menyebut penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik.

Nanti, kata Nurul, penyidik akan memutuskan apakah menahan atau tidak terhadap keduanya.

“Status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.

Dalam kasus tersebut, Nurul menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Kemudian ada beberapa barang bukti yang disita.

"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.

Penyidik Bareskrim belum menahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Padahal keduanya sudah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News