Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim Dittipidsiber Bareskrim menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu belum ditahan.
“Tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) malam.
Salah satu polwan itu menyebut penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik.
Nanti, kata Nurul, penyidik akan memutuskan apakah menahan atau tidak terhadap keduanya.
“Status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.
Dalam kasus tersebut, Nurul menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Kemudian ada beberapa barang bukti yang disita.
"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.
Penyidik Bareskrim belum menahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Padahal keduanya sudah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar