Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim Dittipidsiber Bareskrim menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu belum ditahan.
“Tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) malam.
Salah satu polwan itu menyebut penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik.
Nanti, kata Nurul, penyidik akan memutuskan apakah menahan atau tidak terhadap keduanya.
“Status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.
Dalam kasus tersebut, Nurul menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Kemudian ada beberapa barang bukti yang disita.
"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.
Penyidik Bareskrim belum menahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Padahal keduanya sudah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian.
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang