Penulis Buku Merasa Merdeka
Rabu, 13 Oktober 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan peredaran buku berjudul Enam Jalan Menuju Tuhan. Penulis buku itu, Darmawan, mengatakan bahwa dengan dicabutnya larangan itu berarti pemerintah kian menghargai kemerdekaan penulis. Dia meminta siapa saja yang menentang buku tersebut untuk membuat buku tandingan. Dia optimis bila proses tersebut dijalankan, maka akan memberikan kemajuan besar bagi bangsa Indonesia. “Tidak ada lagi hak untuk menyita atau melarang buku beredar. Menulis dan mengedarkan buku adalah hak pribadi seseorang, tukas Darmawan.
“Dengan putusan MK ini, kita mulai berani menulis banyak buku. Kalau ada orang nggak sependapat, silahkan menulis buku tadingan,” kata Darmawan, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Menurutnya, pasca putusan MK, sudah bukan zamannya lagi melakukan pemberedelan terhadap karya tulis, apalagi melarang dengan kekuasaan. “Mari kita budayakan otak lawan otak. Jadi, kalau buku lawan dengan buku," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan peredaran buku berjudul Enam Jalan Menuju Tuhan. Penulis buku itu, Darmawan, mengatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG