Penulis Buku Pelajaran Wajib Disertifikasi

Penulis Buku Pelajaran Wajib Disertifikasi
Bu Guru dan siswi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud telah meralat konten buku ilmu pengetahuan sosial (IPS) untuk kelas VI sekolah dasar (SD) Kurilulum 2006 terbitan Yudhistira yang menyebut Yerusalem ibu kota Israel.

Tidak ingin kasus perbukuan terus berulang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal membuat aturan baru, yaitu pemberlakuan sertifikasi.

Selama ini tidak ada aturan penulis harus disertifikasi.

"Kasus perbukuan sepertinya terus berulang. Untuk mengantisipasi kejadiannya ini tidak terulang, seluruh penulis wajib disertifikasi. Ini akan diperkuat dengan PP," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (14/12).

Dia menyebutkan, penulis harus menguasai banyak literatur sehingga hasil tulisannya lebih berkualitas.

Bila pengetahuannya dangkal, buku yang dihasilkan pun rendah mutunya dan besar peluang terjadi kesalahan.

Mengenai kriteria sertifikasi penulis, Totok menyatakan, masih akan dibahas bersama instansi terkait.

Namun, sertifikasi penulis jadi fokus utama Kemendikbud untuk dituntaskan secepatnya.

Kasus buku IPS kelas VI SD terbitan Yudhistira yang menyebut Yerusalem ibu kota Israel jangan sampai terulang lagi. Ke depan, penulis wajib sertifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News