Penumpang AirAsia Sembunyikan Sabu-Sabu di Dubur dan Panci
Kamis, 25 Januari 2018 – 06:48 WIB
"Total sabu-sabu yang disembunyikan dalam panci, mencapai 3 kilogram lebih 09 gram," imbuh Bambang.
Akibat perbuatannya ini kedua pelaku dijerat pasal 113, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (pul/jpnn)
Petugas bea cukai membawa pelaku ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan rontgen.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
- Lari Dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu-Sabu di Pekanbaru Berakhir Tragis, Tuh Motornya