Penumpang AirAsia Sembunyikan Sabu-Sabu di Dubur dan Panci
Kamis, 25 Januari 2018 – 06:48 WIB

Para pelaku penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia. Foto: JPG/Pojokpitu
"Total sabu-sabu yang disembunyikan dalam panci, mencapai 3 kilogram lebih 09 gram," imbuh Bambang.
Akibat perbuatannya ini kedua pelaku dijerat pasal 113, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (pul/jpnn)
Petugas bea cukai membawa pelaku ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan rontgen.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati