Penumpang Angkutan Kota Harus Tahu Modus Komplotan Pencopet ini, Jangan Lengah!
Sabtu, 17 April 2021 – 09:59 WIB

Spesialis pencopet di Angkot Jurusan Tanah Abang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk spesialis copet yang kerap beraksi di angkot di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Apes, Belasan Pengunjung Festival di Magetan Jadi Korban Copet
- 3 Wanita Komplotan Pencopet Asal Cirebon
- Pasutri Pencopet di PRJ Ditangkap Warga, Isi Tasnya Bikin Bergeleng
- Polisi Ungkap Fakta Baru Tentang 5 Komplotan Pencopet di Lombok Tengah
- Inilah Komplotan Copet yang Menyasar Jemaah Haji, Biadab
- 5 Kawanan Pencopet Beraksi saat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Lombok Tengah