Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah.
Banyak konsumen protes dan cenderung menuduh adanya penipuan karena harga yang melambung.
Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Koperasi Mitra Uber) Musa Emyus menuturkan, reaksi ini muncul karena minimnya sosialisasi dari pemerintah.
Apalagi, banyak dari mereka yang baru kembali dari kegiatan mudik sehingga tidak banyak tahu soal informasi tersebut.
Dia mengaku banyak mendapat keluhan dari anggota. Ada pula yang sampai berseteru dengan penumpang lantaran mereka enggan membayar.
”Biasanya cuman Rp 170 ribu, tapi ini naik sampai Rp 300 ribu. Banyak yang protes bahkan ada yang enggan bayar dengan tarif baru itu,” ujarnya pada Jawa Pos.
Menurutnya, pemerintah selalu lemah dalam hal sosialisasi ini. Hingga pada akhirnya, driver yang lagi-lagi harus menanggung dampaknya. ”Masalah klasik yang terus terulang. Bikin aturan tapi sosialisasinya buruk,” ungkapnya.
Bukan hanya masalah sosialisasi, kenaikan tarif yang begitu tinggi juga dirasa memberatkan. Bagaimana tidak, selain mengikuti aturan tarif batas atas dan bawah, perhitungan tarif untuk operasioal angkutan online juga double.
Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Good Doctor Terima Pendanaan Baru dari WhiteCoat, Perkuat Kolaborasi di Asia Tenggara
- Hadirkan Transportasi Aman dan Nyaman, Grab Jalin Kemitraan dengan Polri