Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu
Rabu, 05 Juli 2017 – 13:59 WIB
Dalam evaluasi nanti, pemerintah menyatakan akan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan. (mia)
Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Good Doctor Terima Pendanaan Baru dari WhiteCoat, Perkuat Kolaborasi di Asia Tenggara
- Hadirkan Transportasi Aman dan Nyaman, Grab Jalin Kemitraan dengan Polri