Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat Gegara Mengaku Bawa Bom

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,termasuk gurauan membawa bom.
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.
"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," kata Danang. (antara/jpnn)
Seorang penumpang Batik Air dikeluarkan dari pesawat gegara mengaku membawa bom. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura, Sebegini Jumlahnya
- Jembatan Lagu
- Airbag Pelita
- Pemain Timnas Indonesia Terbang ke Malaysia, Ada yang Latihan di Pesawat
- Tagar Kaesang dan Batik Air Trending di Twitter, Ternyata Ini Musababnya, Oalah
- Waduh, Batik Air Sesatkan Koper Kaesang bin Jokowi