Penumpang Berhenti Berlangganan, Pengemudi Ojol Tak Terima dan Kesal, Terjadilah
Selasa, 15 Maret 2022 – 23:50 WIB
"Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman," kata Slamet.
Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kompol Slamet Riyadi. (antara/jpnn)
Pengemudi ojek online (ojol) berinisial BJ kesal dan tak terima penumpangnya berhenti berlangganan. BJ pun ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Menhub Tinjau Kesiapan Puncak Arus Balik Nataru di Pelabuhan Ketapang
- Di Tengah Cuaca Ekstrem, ASDP Cetak Rekor Layani 1.908 Trip di Lintas Ketapang-Gilimanuk
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp