Penumpang Bius Sopir Taksi Online dan Curi Uang Hasil Kerja Rp 70 Ribu

Penumpang Bius Sopir Taksi Online dan Curi Uang Hasil Kerja Rp 70 Ribu
Penumpang pelaku pembiusan sopir taksi online. Foto: JPG/Pojokpitu

BACA JUGA : Wagub Kalteng Nyambi Jadi Sopir Taksi Online, Berapa Penghasilannya?

 

Namun hal itu urung dilakukan, lantaran tersangka mengaku kasihan terhadap korban.

"Setelah mengambil barang-barang korban, tersangka meninggalkan korban di areal perkebunan di wilayah blitar.

BACA JUGA : Jasad Driver Taksi Online Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

 

Dalam kondisi setengah sadar, korban mengendarai mobil meminta bantuan ke rumah kerabatnya dan melapor ke polisi," jelas AKBP Tofik.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 kuhp, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yos)


Pelaku membius sopir ojek online menggunakan minyak kecubung dan mengambil barang-barang korban.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News