Penumpang Bius Sopir Taksi Online dan Curi Uang Hasil Kerja Rp 70 Ribu
Rabu, 20 Februari 2019 – 07:08 WIB

Penumpang pelaku pembiusan sopir taksi online. Foto: JPG/Pojokpitu
BACA JUGA : Wagub Kalteng Nyambi Jadi Sopir Taksi Online, Berapa Penghasilannya?
Namun hal itu urung dilakukan, lantaran tersangka mengaku kasihan terhadap korban.
"Setelah mengambil barang-barang korban, tersangka meninggalkan korban di areal perkebunan di wilayah blitar.
BACA JUGA : Jasad Driver Taksi Online Ditemukan Tinggal Tulang Belulang
Dalam kondisi setengah sadar, korban mengendarai mobil meminta bantuan ke rumah kerabatnya dan melapor ke polisi," jelas AKBP Tofik.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 kuhp, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yos)
Pelaku membius sopir ojek online menggunakan minyak kecubung dan mengambil barang-barang korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap