Penumpang Bius Sopir Taksi Online dan Curi Uang Hasil Kerja Rp 70 Ribu
Rabu, 20 Februari 2019 – 07:08 WIB
BACA JUGA : Wagub Kalteng Nyambi Jadi Sopir Taksi Online, Berapa Penghasilannya?
Namun hal itu urung dilakukan, lantaran tersangka mengaku kasihan terhadap korban.
"Setelah mengambil barang-barang korban, tersangka meninggalkan korban di areal perkebunan di wilayah blitar.
BACA JUGA : Jasad Driver Taksi Online Ditemukan Tinggal Tulang Belulang
Dalam kondisi setengah sadar, korban mengendarai mobil meminta bantuan ke rumah kerabatnya dan melapor ke polisi," jelas AKBP Tofik.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 kuhp, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yos)
Pelaku membius sopir ojek online menggunakan minyak kecubung dan mengambil barang-barang korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP