Penumpang Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Ini Kesalahannya

Penumpang Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Ini Kesalahannya
Kecelakaan di Tol Cipali hingga menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Polres Majalengka resmi menetapkan penumpang bus bernama Amsor (29) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipali pada 17 Juni lalu hingga menewaskan 12 orang.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik mendapati bukti cukup terkait upaya perebutan setir oleh pelaku hingga konsentrasi sopir terganggu..

“Pelaku A dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 359 KUHP. Dia sempat berselisih dengan sopir dan berupaya merebut setir," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Cipali, 6 Warga Wisma Asri Tewas Diseruduk Bus dari Arah Berlawanan

Jenderal bintang satu ini menuturkan, hingga kini pelaku masih terbaring di Rumah Sakit Majalengka karena saat kecelakaan itu terjadi, tersangka mengalami luka berat.

Nantinya, setelah kondisi tersangka pulih, tim penyidik akan memintai keterangan dari tersangka terkait alasannya berselisih dan berupaya merebut setir dari sopir Bus Safari.

"Sekarang tersangka masih dirawat intensif di RS jadi belum bisa dimintai keterangannya. Setelah pulih baru akan dilakukan pemeriksaan,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)


Polres Majalengka resmi menetapkan penumpang bus bernama Amsor (29) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipali pada 17 Juni lalu hingga menewaskan 12 orang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News