Penumpang di Indonesia Boleh Bawa Laptop ke Kabin, Asal
jpnn.com - Pemerintah Amerika Serikat telah melarang penumpang membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam dalam kabin pesawat.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut. Lalu bagaimana di Indonesia?
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengirimkan surat kepada seluruh pengelola bandara untuk mengingatkan keamanan barang elektronik penumpang.
Di mana barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.
Pemeriksaan barang elektronik harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.
"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso.
"Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin, namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," imbuh Agus.
Namun bila dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual.
Pemerintah Amerika Serikat telah melarang penumpang membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam dalam kabin pesawat.
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982