Penumpang Garuda Indonesia Itu Langsung Jadi Tersangka

Avsec lalu berkomunikasi dengan Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Mayor Marsono. Petugas Pomal pun langsung mengamankan Hamzah setelah menerima laporan tersebut.
Pomal juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan agar keberangkatan Hamzah dibatalkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 19.30, Angkasa Pura I resmi menyerahkan Hamzah dan barang bukti narkoba itu kepada Satgaspam Bandara Juanda.
Hamzah kemudian dibawa ke Terminal 1 dan diperiksa dua orang di dalam ruangan khusus.
Petugas menginterogasi dia soal kepemilikan narkotika tersebut. Seluruh identitas Hamzah diperiksa.
Ditemukan bahwa Hamzah memiliki dua KTP, yakni Kota Surabaya dan Kota Makassar.
Namun, yang tercatat untuk pembelian tiket adalah KTP dengan alamat Komplek Mutiara Indah B/4 RT 8/RW 2, Desa Karangpuang, Kecamatan Panakukan, Kota Makassar.
Setelah dua jam, pria berusia 47 tahun itu kemudian diserahkan kepada polisi sekitar pukul 21.30.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan Hamzah.
Hamzah (47) dicegat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda, Rabu malam (1/2).
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu