Penumpang Garuda Indonesia Itu Langsung Jadi Tersangka
Avsec lalu berkomunikasi dengan Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Mayor Marsono. Petugas Pomal pun langsung mengamankan Hamzah setelah menerima laporan tersebut.
Pomal juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan agar keberangkatan Hamzah dibatalkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 19.30, Angkasa Pura I resmi menyerahkan Hamzah dan barang bukti narkoba itu kepada Satgaspam Bandara Juanda.
Hamzah kemudian dibawa ke Terminal 1 dan diperiksa dua orang di dalam ruangan khusus.
Petugas menginterogasi dia soal kepemilikan narkotika tersebut. Seluruh identitas Hamzah diperiksa.
Ditemukan bahwa Hamzah memiliki dua KTP, yakni Kota Surabaya dan Kota Makassar.
Namun, yang tercatat untuk pembelian tiket adalah KTP dengan alamat Komplek Mutiara Indah B/4 RT 8/RW 2, Desa Karangpuang, Kecamatan Panakukan, Kota Makassar.
Setelah dua jam, pria berusia 47 tahun itu kemudian diserahkan kepada polisi sekitar pukul 21.30.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan Hamzah.
Hamzah (47) dicegat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda, Rabu malam (1/2).
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis