Penumpang Ini Batal Diperkosa Sopir Angkot Lantaran Disogok Rp300 Ribu
Selasa, 11 Agustus 2015 – 00:19 WIB

Penumpang Ini Batal Diperkosa Sopir Angkot Lantaran Disogok Rp300 Ribu
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (opi)
BATAMKOTA - Rianto S, sopir angkutan umum jurusan Bengkong-Panbil diamankan jajaran Polsek Batamkota. Ia dibekuk usai melakukan pemerasan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!