Penumpang Ini Batal Diperkosa Sopir Angkot Lantaran Disogok Rp300 Ribu
Selasa, 11 Agustus 2015 – 00:19 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (opi)
BATAMKOTA - Rianto S, sopir angkutan umum jurusan Bengkong-Panbil diamankan jajaran Polsek Batamkota. Ia dibekuk usai melakukan pemerasan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri