Penumpang KAI Wajib Tahu, Uang Tiket Hanya Dikembalikan 75 Persen Jika Ini Terjadi
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang.
"Regulasi tersebut berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat boarding keberangkatan," papar Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Senin (8/2).
Berikut ketentuannya:
1. Bea tiket dikembalikan 100 persen kepada calon penumpang apabila:
- Hasil screening Antigen/PCR positif atau calon penumpang belum divaksin, pengembalian uang tiketnya dilakukan maksimal 3 hari dihitung dari tanggal keberangkatan.
- idak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan.
2. Bea tiket dikembalikan 75 persen kepada calon penumpang apabila:
- Penumpang tidak menunjukan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang.
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Hari Pahlawan Nasional: KAI Ajak Puluhan Anak Fashion Show di LRT Jabodebek
- 8 Orang Tewas Gegara Menerobos Palang Perlintasan Kereta Api Daop 2 Bandung