Penumpang KAI Wajib Tahu, Uang Tiket Hanya Dikembalikan 75 Persen Jika Ini Terjadi

Penumpang KAI Wajib Tahu, Uang Tiket Hanya Dikembalikan 75 Persen Jika Ini Terjadi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang. Foto: Humas KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang.

"Regulasi tersebut berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat boarding keberangkatan," papar Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Senin (8/2).

Berikut ketentuannya:

1. Bea tiket dikembalikan 100 persen kepada calon penumpang apabila:

- Hasil screening Antigen/PCR positif atau calon penumpang belum divaksin, pengembalian uang tiketnya dilakukan maksimal 3 hari dihitung dari tanggal keberangkatan.

- idak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan.

2. Bea tiket dikembalikan 75 persen kepada calon penumpang apabila:

- Penumpang tidak menunjukan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News