Penumpang KAI Wajib Tahu, Uang Tiket Hanya Dikembalikan 75 Persen Jika Ini Terjadi

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang.
"Regulasi tersebut berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat boarding keberangkatan," papar Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Senin (8/2).
Berikut ketentuannya:
1. Bea tiket dikembalikan 100 persen kepada calon penumpang apabila:
- Hasil screening Antigen/PCR positif atau calon penumpang belum divaksin, pengembalian uang tiketnya dilakukan maksimal 3 hari dihitung dari tanggal keberangkatan.
- idak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan.
2. Bea tiket dikembalikan 75 persen kepada calon penumpang apabila:
- Penumpang tidak menunjukan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang.
- Operasional LRT Jabodebek Sepenuhnya Menggunakan Listrik, Lebih Ramah Lingkungan
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition
- Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Pemudik Naik Kereta Api
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang