Penumpang Kami Suruh Pulang
Selasa, 19 Mei 2020 – 22:40 WIB
Padahal untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang harus menggunakan pelat nomor berwarna kuning.
“Penumpang kami suruh pulang, mobilnya kan bukan mobil angkut penumpang, mobilnya itu travel gelap, jadi gak punya trayek. Kami kenakan Pasal 308, sanksinya kami tilang, kami denda. Denda maksimal Rp500 ribu nanti bayar ke BRI,” tutupnya.(PojokBekasi)
Kalau dirasa ada yang mencurigakan, polisi tak segan langsung memeriksa kendaraan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Yuk, ke Mega Travel Fair di MOI, Banjir Promo Menarik