Penumpang Kami Suruh Pulang
Selasa, 19 Mei 2020 – 22:40 WIB

Polisi melakukan pemeriksaan penumpang bus saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu masuk Kota Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras
Padahal untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang harus menggunakan pelat nomor berwarna kuning.
“Penumpang kami suruh pulang, mobilnya kan bukan mobil angkut penumpang, mobilnya itu travel gelap, jadi gak punya trayek. Kami kenakan Pasal 308, sanksinya kami tilang, kami denda. Denda maksimal Rp500 ribu nanti bayar ke BRI,” tutupnya.(PojokBekasi)
Kalau dirasa ada yang mencurigakan, polisi tak segan langsung memeriksa kendaraan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar