Penumpang KRL Harus Bawa Surat Tugas, Walkot Bekasi Bilang Begini
jpnn.com, BEKASI - Wacana pelarangan menumpang KRL tanpa surat tugas diamini 5 kepala daerah di Bodetabek, tentu Bekasi Raya termasuk di antaranya.
Pemerintah Kota Bekasi sudah siap untuk menerapkan aturan larangan naik KRL bagi penumpang tanpa surat tugas.
Hal itu siap diterapkan bila Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan resminya.
“Kami tunggu DKI. Kalau kebijakannya sudah jelas, sudah jalan, kami ambil dan ikutin. Karena, kan pusat (red zone covid-19, Red),” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu (10/5).
Secara pribadi, Rahmat setuju atas rencana tersebut, terlebih risiko penularan di KRL cukup tinggi.
Pada swab test massal di Stasiun Bekasi, Selasa (5/5), 3 penumpang KRL Bekasi-Jakarta dinyatakan positif korona dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
“Pak Gubernur (DKI) meminta, kalau mau masuk atau nanti pada saat aturan sudah ditetapkan di DKI jadi ada surat pengantar. Misal bekerja. Sehingga itu terkontrol. Kami juga setuju itu,” tandasnya.(PojokBekasi)
Pemerintah Kota Bekasi juga diminta untuk menerapkan aturan larangan naik KRL bagi penumpang tanpa surat tugas.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Komuter Akan Masuk Daftar Hitam dan Dilarang
- Belum Ada Keputusan Kenaikan Harga Tiket KRL
- KRL Anjlok di Depan WTC Mangga Dua, KAI Lakukan Hal Ini
- KRL Anjlok di Depan WTC Mangga Dua, KAI Commuter Rekayasa Operasi Perjalanan Kereta
- KRL Tabrak Mobil Sedan di Perlintasan Tanah Kusir, KCI Pastikan Tak Ada Gangguan
- Komisi V DPR Minta Kemenhub Segera Perbaiki Eskalator di Stasiun Bekasi