Penumpang KRL Harus Bawa Surat Tugas, Walkot Bekasi Bilang Begini

jpnn.com, BEKASI - Wacana pelarangan menumpang KRL tanpa surat tugas diamini 5 kepala daerah di Bodetabek, tentu Bekasi Raya termasuk di antaranya.
Pemerintah Kota Bekasi sudah siap untuk menerapkan aturan larangan naik KRL bagi penumpang tanpa surat tugas.
Hal itu siap diterapkan bila Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan resminya.
“Kami tunggu DKI. Kalau kebijakannya sudah jelas, sudah jalan, kami ambil dan ikutin. Karena, kan pusat (red zone covid-19, Red),” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu (10/5).
Secara pribadi, Rahmat setuju atas rencana tersebut, terlebih risiko penularan di KRL cukup tinggi.
Pada swab test massal di Stasiun Bekasi, Selasa (5/5), 3 penumpang KRL Bekasi-Jakarta dinyatakan positif korona dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
“Pak Gubernur (DKI) meminta, kalau mau masuk atau nanti pada saat aturan sudah ditetapkan di DKI jadi ada surat pengantar. Misal bekerja. Sehingga itu terkontrol. Kami juga setuju itu,” tandasnya.(PojokBekasi)
Pemerintah Kota Bekasi juga diminta untuk menerapkan aturan larangan naik KRL bagi penumpang tanpa surat tugas.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Penumpang KRL, MRT atau TJ Hari Ini Bakal Dapat Kejutan Pada Peringatan Hari Bebas Bau Badan, Catat
- Sambut Mudik 2025, Google Maps Rilis Fitur Baru Soal Informasi KRL
- Begini Penampakan KRL Baru dari China
- Dirut KAI Siap Wujudkan Mimpi Jabar Punya KRL Bandung Raya
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
- Ini Penyebab Stasiun Karet Akan Ditutup Pemerintah