Penumpang Lion Air Merokok di Pesawat
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman yang dikonfirmasi Radar Tarakan tadi malam mengaku belum menerima laporan resmi terkait tindakan merokok di dalam pesawat tersebut. "Saya dengar informasinya dan sudah saya kroscek ke seluruh anggota," kata Sarif.
Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, sesuai Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan, merokok di dalam pesawat memang dilarang.
"Siapapun tidak diperkenankan merokok. Tidak ada alasan entah penumpang yang baru sekali atau beberapa kali naik pesawat, semua dilarang. Tanda larangan sudah ada di mana-mana, dan sudah diberitahu oleh kru juga," jelas dia.
Tapi beruntung, sang perokok tidak berupaya paksa membuka jendela pesawat agar asap rokoknya bisa keluar. (aan/ddq/mas)
TARAKAN - Para penumpang pesawat Lion Air tujuan Balikpapan-Tarakan dengan nomor penerbangan JT 768 yang terbang Selasa (12/11) malam kaget bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024