Penumpang Sembunyi di Atap Angkutan Menggunakan Terpal, Sopir Dihukum Akibat Membahayakan Keselamatan

Penumpang Sembunyi di Atap Angkutan Menggunakan Terpal, Sopir Dihukum Akibat Membahayakan Keselamatan
Supir membawa penumpang di atap angkutan mendapat hukuman "push up"di posko penyekatan larangan mudik Lebaran, Jalan Jamin Ginting, Medan, Senin (17/5/2021). (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Berbagai cara dilakukan para penumpang untuk bisa lolos dari penyekatan petugas. Seperti yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini, Senin (17/5).

Tiga penumpang bersembunyi di atap angkutan umum menggunakan terpal agar bisa lolos dari pemeriksaan.

Namun, upaya para pemudik itu gagal. Petugas yang memeriksa angkutan umum dan mobil pribadi dari luar Kota Medan tidak bisa dikelabui.

Tim gabungan menemukan sejumlah penumpang yang nekat bersembunyi di atap angkutan umum dengan menggunakan terpal.

Aksi penumpang itu untuk mengelabui petugas penjagaan di posko penyekatan larangan mudik Lebaran di Kota Medan.

Petugas memaksa penumpang tersebut turun di posko penyekatan larangan mudik Lebaran, di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Petugas yang terdiri dari TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, memeriksa suhu tubuh penumpang itu. Para penumpang itu akhirnya tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Tidak hanya itu, petugas juga memberikan sanksi kepada sopir yang membawa tiga penumpang di atap angkutan umum tersebut.

Petugas menemukan penumpang yang nekat bersembunyi di atap angkutan menggunakan terpal guna menghindari pemeriksaan di Kota Medan, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News