Penumpang Sembunyi di Atap Angkutan Menggunakan Terpal, Sopir Dihukum Akibat Membahayakan Keselamatan

Penumpang Sembunyi di Atap Angkutan Menggunakan Terpal, Sopir Dihukum Akibat Membahayakan Keselamatan
Supir membawa penumpang di atap angkutan mendapat hukuman "push up"di posko penyekatan larangan mudik Lebaran, Jalan Jamin Ginting, Medan, Senin (17/5/2021). (ANTARA/HO)

Sang sopir mendapat hukuman push up, karena melanggar aturan berlalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan.

"Kami lakukan penyekatan dengan memberhentikan kendaraan secara acak, dan pengukuran suhu tubuh. Jika ada penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius, maka dilakukan tes usap antigen," ujar petugas posko Kompol Efendi Sinaga.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pada pekan lalu mengatakan posko penyekatan mudik di daerah perbatasan ini sebagai upaya mengontrol mobilitas penduduk dari luar Kota Medan guna menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk antisipasi secara keseluruhan, Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo) tidak ditutup. Ini memang potensi tadi bagaimana wisatanya. Maka kami coba, kami tes masyarakat yang akan berwisata ke Deli Serdang," terang Bobby. (antara/jpnn)

Petugas menemukan penumpang yang nekat bersembunyi di atap angkutan menggunakan terpal guna menghindari pemeriksaan di Kota Medan, Sumut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News